Jumat, 03 Juni 2011

BIOPORI

Lubang resapan biopori adalah metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. Metode ini dicetuskan oleh Dr. Kamir R Brata, salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor.
Peningkatan daya resap air pada tanah dilakukan dengan membuat lubang pada tanah dan menimbunnya dengan sampah organik untuk menghasilkan kompos. Sampah organik yang ditimbunkan pada lubang ini kemudian dapat menghidupi fauna tanah, yang seterusnya mampu menciptakan pori-pori di dalam tanah. Teknologi sederhana ini kemudian disebut dengan nama biopori.

Peningkatan Kapasitas Masyarakat di Kabupaten Gununghijauku


Kabupaten Gununghijauku adalah salah satu daerah yang memiliki lahan kritis cukup luas di Provinsi Margajaya. Hal ini terlihat dari kondisi lahan yang terdiri atas tanah berbatu serta selalu kekurangan sumber air bersih di daerah hulu. Potensi sumber daya air yang dapat dimanfaatkan hanyalah sumber air yang ada di atas permukaan, yang sebagian besar merupakan sungai yang hanya ada airnya pada saat musim penghujan, sedangkan sumber air bawah tanah sulit dimanfaatkan karena letaknya yang terlalu dalam dari permukaan bumi.

PROGRAM KALI BERSIH (PROKASIH)


Program Kali Bersih atau yang sering disingkat sebagai PROKASIH merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga dapat memenuhi fungsi air sungai tersebut sebagaimana mestinya. Program ini adalah salah satu agenda Menteri Negara Lingkungan Hidup yang harus dilaksanakan mengingat terdapat banyak sekali sungai di Indonesia yang sudah tercemar.
Program ini dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan Menteri LH No.35 Th. 1995, yang berbunyi sebagai berikut:

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 35 Tahun 1995
Tentang : Program Kali Bersih
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :
bahwa kali atau sungai merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;
bahwa kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai;
bahwa untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah mencanangkan Program Kali Bersih;
bahwa Program Kali Bersih tersebut telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di beberapa propinsi pada beberapa sungai dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah;

BAB V MIP


BAB V

A. Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengelolaan data dan informasi lingkungan di KAPEDAL Kabupaten Gunungki­­­­­dul masih belum dikelola secara terpusat sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No 201 tahun 2008 dimana seharusnya data dan informasi dikelola oleh Subbag Tata Usaha.

BAB IV MIP


BAB IV

A. Hasil dan Pembahasan
Informasi Publik sendiri menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, dikelola dan disimpan oleh badan publik, dan KAPEDAL adalah sebuah badan publik. Informasi sendiri terkategori menjadi 3 yakni informasi yang serta merta, wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan.  Informasi yang harus disediakan serta merta adalah informasi yang mengancam dan terkait dengan hajat hidup orang banyak. Informasi yang wajib disediakan adalah informasi yang terkait dengan seluruh kegiatan badan publik kecuali informasi yang dikecualikan. Dan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat merugikan ketahanan nasional atau bersifar rahasia.

BAB III MIP


BAB III

A. Metode Pengambilan Data
Data yang ada dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan :
1. Observasi
 “Metode pengumpulan data dengan mengamati atau mencatat suatu peristiwa dan menyaksikan atau mengamati secara langsung yang diteliti”. (Moleong, 2000). Penulis mengadakan pengamatan langsung di KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul.
2. Wawancara
Wawancara adalah, “Percakapan atau perbincangan dengan maksud tertentu, percakapan ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara atau yang mengajukan pertanyaan (interviewer) dengan yang diwawancarai untuk memberikan jawaban pertanyaan tersebut (interviewee)”. (Moleong, 2000).
Wawancara yang dilakukan oleh penulis melibatkan beberapa pihak antara lain dengan Bapak Sumadi, SE selaku Kepala Seksi Pemulihan dan Bapak Catur S., staf Subbag Tata Usaha KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul.
3. Dokumentasi
Dokumentasi yaitu “Suatu teknik pengumpulan data dari dokumen yang ada pada benda-benda tertulis seperti buku, notulen, laporan, peraturan-peraturan dan lain sebagainya” (Ridwan 2004).

BAB II MIP


Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah : 
 
Informasi lingkungan dari masing-masing seksi yang ada di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul diserahkan pada Subbagian Tata Usaha. Data dan informasi yang ada (dikumpulkan oleh masing-masing seksi) kemudian dikelola (analisis, pemrosesan, penyimpanan dan penyebarluasan) menggunakan satu server. User sendiri bisa mengakses data dan informasi yang sudah dikelola tersebut baik secara tradisional (datang ke KAPEDAL dan mengajukan permintaan data ataupun dengan melalui teknologi informasi (internet dan atau perangkat lain seperti sms dan sebagainya).

BAB I MIP


BAB I

A. Latar Belakang Permasalahan
Saat ini informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan  lingkungan sosialnya. Kata informasi berasal dari kata Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa Latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”.
Informasi Publik pada hakekatnya adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu  Badan Publik yang  berkaitan  dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.