Jumat, 03 Juni 2011

BAB II MIP


Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah : 
 
Informasi lingkungan dari masing-masing seksi yang ada di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul diserahkan pada Subbagian Tata Usaha. Data dan informasi yang ada (dikumpulkan oleh masing-masing seksi) kemudian dikelola (analisis, pemrosesan, penyimpanan dan penyebarluasan) menggunakan satu server. User sendiri bisa mengakses data dan informasi yang sudah dikelola tersebut baik secara tradisional (datang ke KAPEDAL dan mengajukan permintaan data ataupun dengan melalui teknologi informasi (internet dan atau perangkat lain seperti sms dan sebagainya).
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pulau-pulau informasi dan data/informasi dapat terintegerasi. Kemudian didorong untuk lebih mengembangkan teknologi informasi dalam pengelolaan informasi tersebut, mengingat saat ini kebiasaan lama seperti cara-cara tradisional untuk mendapatkan informasi sudah agak bergeser ke arah pemanfaatan teknologi informasi. Dengan keunggulan yakni dimiliki teknologi informasi, diharapkan informasi yang dimiliki KAPEDAL dapat lebih mudah diakses, jangkauan akses lebih luas dan berbiaya murah.
B. Regulasi Pusat
Pengelolaan sistem informasi lingkungan telah diatur oleh Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab VIII tentang Informasi, pasal 62 :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian dalam undang-undang yang sama diatur lebih lanjut tentang peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan informasi yakni dalam pasal 63 yakni pada ayat (3) butir l dan m yang berbunyi :
(l).      mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
(m).   mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi   lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota.
Kemudian pada Bab X tentang Hak, Kewajiban dan Larangan pasal 65 ayat (2) yang bunyinya “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Hal ini tentunya sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 2 yang menyebutkan “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.
C. Regulasi Daerah
Regulasi daerah Kabupaten Gunungkidul yang mengatur tentang Sistem Informasi Lingkungan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis daerah, dimana kedudukan KAPEDAL adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
Dalam Perda tersebut diatur bahwa salah satu fungsi dari KAPEDAL adalah mengelola sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dan tugas tersebut diampu oleh Subbagian Tata Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar