Jumat, 03 Juni 2011

BAB I MIP


BAB I

A. Latar Belakang Permasalahan
Saat ini informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan  lingkungan sosialnya. Kata informasi berasal dari kata Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa Latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”.
Informasi Publik pada hakekatnya adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu  Badan Publik yang  berkaitan  dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik sendiri diartikan dalam Undang Undang Keterbukan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 sebagai lembaga  eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber  dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Dengan lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, menuntut adanya tata kelola kepemerintahan yang baik serta mensyaratkan adanya akuntabilitas transparansi dan peran serta masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat cepat khususnya internet. Dengan internet, dunia seakan semakin dekat dan tanpa batas. Hal tersebut sebenarnya merupakan peluang yang dapat kita manfaatkan dalam penyebarluasan informasi khususnya informasi publik. Tentunya dengan SDM, kebijakan dan sarana yang mendukung.
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu badan public yang ada di Kabupaten Gunungkidul merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. KAPEDAL dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis daerah, dimana kedudukan KAPEDAL adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
Adapun Visi  dari KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul adalah  “Melalui pengendalian dampak lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan”. Sedangkan Misi KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul adalah meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas KAPEDAL, meningkatkan sinergisitas dan efektifitas program pengelolaan lingkungan hidup, dan meningkatkan kemampuan, kesadaran, kepedulian dan partisipasi para pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Fungsi KAPEDAL Kabupeten Gunungkidul menurut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 201 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Pegendalian Dampak Lingkungan salah satunya adalah adalah pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dan menurut Peraturan Bupati tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan sistem informasi, pelayanan data dan informasi pembangunan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta melaksanakan analisis dan penyajian data bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup menjadi salah satu tugas dari Subbagian Tata Usaha.
Pada saat ini yang terjadi, pengelolaan informasi belum berjalan dengan baik. Pengelolaan informasi belum menjadi satu atau masih ditangani oleh masing-masing seksi. Data dan informasi kegiatan/program yang dilaksanakan seksi hanya diketahui oleh seksi tersebut. Sehingga masih terdapat pulau-pulau informasi di lingkup kantor.
Pemanfaatan teknologi informasi saat ini juga belum secara maksimal walaupun saat ini KAPEDAL sudah tekoneksi jaringan baik internet maupun LAN. Untuk pengelolaan informasi melalui website resmi Kabupaten Gunungkidul yakni www.gunungkidulkab.go.id. bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Kabupaten Gunungkidul.
B. Identifikasi Permasalahan
Dari uraian diatas dapat diidentifikasi permasalahan yakni :
1.    Pengelolaan informasi di KAPEDAL yang belum berjalan dengan baik.
2.    Pengelolaan informasi di KAPEDAL belum terintegerasi.
3.    Penggunanan teknologi informasi dalam pengelolaan informasi di KAPEDAL yang belum optimal.



C. Rumusan Masalah
Dari identifikasi masalah yang ada, dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni “Bagaimana pengelolaan informasi di KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul?”
D. Tujuan Penelitian 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan informasi di KAPEDAL Kabupaten Gunungkidul.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1.    Mengembangkan, dan memperluas wawasan serta ilmu pengetahuan khususnya terkait manajemen informasi publik.
2.    Sebagai bahan masukan terhadap instansi.
3.    Sebagai implementasi kegiatan perkuliahan di lapangan secara langsung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar