Jumat, 03 Juni 2011

BAB IV MIP


BAB IV

A. Hasil dan Pembahasan
Informasi Publik sendiri menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, dikelola dan disimpan oleh badan publik, dan KAPEDAL adalah sebuah badan publik. Informasi sendiri terkategori menjadi 3 yakni informasi yang serta merta, wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan.  Informasi yang harus disediakan serta merta adalah informasi yang mengancam dan terkait dengan hajat hidup orang banyak. Informasi yang wajib disediakan adalah informasi yang terkait dengan seluruh kegiatan badan publik kecuali informasi yang dikecualikan. Dan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat merugikan ketahanan nasional atau bersifar rahasia.
 
Informasi yang dikelola KAPEDAL meliputi :
Informasi yang serta merta harus diumumkan seperti informasi tentang pencemaran bahan beracun dan berbahaya (B3) karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan bagi kehidupan manusia.
Informasi yang wajib disediakan antara lain informasi tentang anggaran, rencana kegiatan, data-data lingkungan hidup, kebijakan dan kegiatan yang dilakukan dan lainnya.
Informasi yang dikecualikan yang dikelola KAPEDAL antara lain informasi tentang penegakan hukum lingkungan seperti akan diadakannya kegiatan uji petik kualitas lingkungan di suatu perusahaan yang diindikasikan melakukan pencemaran lingkungan melebihi batas ambang yang diberlakukan, inspeksi mendadak ke suata kegiatan atau usaha yang ditengarai melanggar hukum lingkungan misalnya penambangan liar, konflik lingkungan dan sebagainya.
Saat ini informasi masih dikelola oleh masing-masing seksi. Jika ada yang menginginkan data dan informasi maka harus berhubungan langsung dengan seksi yang mengampu program atau kegiatan yang dimaksud. Sehingga jika seksi yang bersangkutan sedang dinas luar, maka informasi yang dikehendaki tidak didapatkan atau menunggu seksi tersebut kembali ke kantor.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 201 tahun 2008 dinyatakan bahwa salah satu tugas Subbag Tata Usaha adalah melaksanakan analisis dan penyajian data bidang lingkungan hidup serta mengelola sistem informasi, pelayanan data dan informasi di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup. Sehingga seharusnya informasi dari masing-masing seksi diserahkan kepada Subbag Taa Usaha untuk kemudian dikelola (diolah, disimpan dan didistribusikan) melalui satu server yang dikelola TU. Sehingga jika masyarakat menghendaki informasi mengenai lingkungan dapat langsung menghubungi Subbag TataUsaha atau pihak yang ditunjuk.
Untuk penggunaan teknologi informasi, sebenarnya untuk SDM yang berkompeten jumlahnya masih kurang. Penguasaan computer masih sebatas pada kegiatan admistrasi saja. Penyebarluasan informasi melalui teknologi informasi khususnya internet masih sangat kurang, walaupun sebenarnya sarana dan prasarana yang ada di KAPEDAL (8 Komputer dan 1 server namun dalam keadaan rusak) dirasa masih mencukupi.
Penggunaan teknologi informasi khusunya internet seharusnya dapat dipandang sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi dan berkomunikasi baik itu antar SKPD maupun dengan masyarakat. Hal ini mengingat sifat internet yang tidak mengenal ruang dan waktu sehingga dapat mensiasati kondisi geografis Kabupaten Gunungkidul yang agak sulit ditempuh (medan sulit) dan jarak yang cukup berjauhan tiap SKPD. Misalnya untuk mengirim surat ke Kecamatan Girisubo, perlu waktu 1 jam, namun jika menggunakan teknologi informasi, tidak sampai 1 menit. Hal ini tentu lebih efektif dan efisien dibandingkan cara tradisional.
B. Deskripsi
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis daerah, dimana kedudukan KAPEDAL adalah unsur penunjang pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
KAPEDAL mempunyai visi yakni “Melalui pengendalian dampak lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan”
Sedangkan misi KAPEDAL adalah :
1.     Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas KAPEDAL
2.     Meningkatkan sinergisitas dan efektifitas program pengelolaan lingkungan hidup.
3.     Meningkatkan kemampuan, kesadaran, kepedulian dan partisipasi para pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, KAPEDAL mempunyai fungsi :
1.    Penyiapan bahan rumusan kebijakan umum di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
2.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
3.    Pelaksanaan dan pengkoordinasian pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
4.    Pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
5.    Pencegahan dampak lingkungan hidup.
6.    Pengawasan dan pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
7.    Pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
8.    Pemberdayaan masyarakat di di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
9.    Pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
10. Pengelolaan ketatausahaan kantor.
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Kantor), unsur pembantu pimpinan (Subagian Tata Usaha), unsur pelaksana (Seksi Pemulihan, Pengawasan dan Pemulihan) dan Kelompok Jabatan Fungsional.



Subbagian Tata Usaha ini dipimpin oleh seorang Kasubbag, subbag ini mempunyai tugas yakni :
1.    Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha.
2.    Menyiapkan bahan rancangan kebijakan umum kantor.
3.    Melaksanakan pengelolaan keuangan,kepegawaian dan sarana prasarana, surat menyurat, kearsiapan, perpustakaan, kerumahtanggaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat.
4.    Melaksanakan analisis dan penyajian data di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
5.    Mengelola sistem informasi, pelayanan data dan informasi pembangunan di bidang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup.
6.    Menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan dan anggaran kantor.
7.    Menyusun rencana kerjasama kantor.
8.    Menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan kantor.
9.    Menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan kantor.
10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kantor.
11. Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan kantor.
12. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan kantor.
13. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kantor.
14. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja kantor.
15. Melaksanakan pelayanan adminstratif dan fungsional kantor.
16. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk ketatausahaan.
17. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.

Seksi Pencegahan mempunyai tugas :
1.      Menyusun rencana kegiatan seksi pencegahan.
2.      Menyusun kebijakan teknis pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
3.      Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
4.      Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
5.      Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6.      Menyusun rencana operasional pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
7.      Menyusun standar dan mengawasi baku mutu lingkungan hidup.
8.      Melaksanakan pemberdayaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan pengelolaan dampak lingkungan hidup.
9.      Melaksanakan analisis perizinan.
10.   Menyusun pengelolaan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
11.   Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
12.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pencegahan.


Seksi Pengawasan mempunyai tugas :
1.      Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengawasan.
2.      Menyusun kebijakan teknis pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
3.      Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
4.      Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
5.      Menyusun rencana operasional pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup.
6.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
7.      Melaksanakan pengawasan dan pemantauan lingkungan.
8.      Melaksanakan mediasi sengketa lingkungan hidup.
9.      Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pengawasan dan pemantauan kerusakan lingkungan hidup.
10.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pengawasan.
Seksi Pemulihan mempunyai tugas :
1.      Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemulihan.
2.      Menyusun kebijakan teknis pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
3.      Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
4.      Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
5.      Menyusun rencana operasional pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
6.      Menyusun pedoman teknis pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
7.      Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
8.      Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pemulihan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
9.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Pemulihan.
Sedangkan kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan sesuai dengan keahlian dan atau keterampilan tertentu.
Saat ini KAPEDAL memiliki jumlah pegawai sebanyak 24 orang  termasuk dengan seorang kepala kantor. KAPEDAL telah terhubung dengan jaringan internet dan LAN sebagaimana umumnya SKPD yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Namun KAPEDAL belum memiliki website sendiri. Informasi yang akan diunggah ke internet disampaikan kepada Dishubkominfo (Inkom) selaku pengelola website resmi Kabupaten Gunungkidul yakni (www. gunungkidulkab.go.id).
 
Tahap Pengembangan :
Tahap 1.        : Mengembangkan Standar Operasional Prosedur terkait                                 pelayanan data dan informasi lingkungan di KAPEDAL
Tahap 2.        : Mempersiapkan SDM yang kompeten dibidang teknologi                              informasi di lingkup KAPEDAL
Tahap 3.        : Memperkuat sarana dan prasarna teknologi informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar