Jumat, 03 Juni 2011

BAB V MIP


BAB V

A. Kesimpulan
Dari tulisan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengelolaan data dan informasi lingkungan di KAPEDAL Kabupaten Gunungki­­­­­dul masih belum dikelola secara terpusat sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No 201 tahun 2008 dimana seharusnya data dan informasi dikelola oleh Subbag Tata Usaha.
Penyebarluasan informasi lingkungan masih belum optimal memanfaatkan teknologi informasi, hal ini dilihat dari belum dimilikinya website resmi KAPEDAL. Informasi yang dipublish lewat internet harus diserahkan kepada Dinas Hubkominfo (INKOM) untuk kemudian dipublish ke www.gunungkidulkab.go.id.
B. Saran
Penyediaan SDM yang kompeten di bidang teknolologi informasi yang akan mengelola informasi lingkungan mutlak diperlukan. Dengan memperbanyak diklat teknis dan workshop penulis rasa akan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada. Namun hal tersebut perlu dukungan dari kebijakan pemerintah daerah dan pimpinan SKPD. 



Pustaka :
-        Perda Kabupaten Gunungkidul No 201 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kantor Pegendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Gunungkidul
-        Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Lembaga Teknis Daerah
-        RPJPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025
-        UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-        Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif, 2006. Bandung : PT. Remaja Rosakarya.
-        Sutopo. Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian, 1996. UNS Press. Surakarta.
-        www.gunungkidulkab.go.id ,browsing tanggal 20 Mei 2011
-        www.aguswibisono.com, browsing tanggal 23 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar